Prosedur Pelayanan Perizinan
Prosedur Pelayanan Perizinan
1. Pemohon datang ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk mencari informasi tentang Perizinan dan Nonperizinan;
2. Pemohon memperoleh informasi tentang Perizinan dan Nonperizinan;
3. Pemohon melengkapi berkas dan persyaratan sesuai sektor yang domohonkan;
4. Petugas Front Office menerima dan memeriksa berkas pemohon sesuai dengan persyaratan dan meneliti berkas berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku apabila berkas memenuhi persyaratan (lengkap dan benar) maka diproses;
5. Apapbila berkas pemohon tidak memenuhi persyaratan (tidak lengkap dan benar) akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, setelah dilengkapi maka diserahkan kembali kepada petugas Front Office;
6. Pemohon akan memperoleh tanda terima berkas;
7. Petugas akan menginput/ mengentry data berdasarkan surat permohonan izin dan nonizin yang diterima oleh Front Office;
8. Apabila berkas pemohon telah diinput/dientry dan membutuhkan Rekomendasi teknis atau sejenisnya maka akan diproses melalui TIM Teknis PTSP yang berasal dari SKPD teknis;
9. Berkas pemohon akan direview untuk ditetapkan;
10. Apabila berkas pemohon telah ditetapkan untuk diproses maka akan dibuat draf SK Izin dan Nonizin tetapi apabila ditolak dengan alasan Hukum maka akan dibuat draf surat penolakan kepada pemohon;
11. SK Izin dan Nonizin yang telah dibuat diserahkan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua untuk di tanda tangani;
12. Setelah selesai penandatanganan SK Izin dan Nonizin sesuai administrasi maka SK tersebut diserahkan Kabid/Kasi (Back Office) untuk di Arsipkan;
13. Apabila SK Izin dan Nonizin dikenai Retribusi maka wajib disetor ke Bank yang telah tersedia di PTSP dan Tanda Bukti diserahkan ke petugas PTSP;
14. SK Izin dan Nonizin diserahkan kepada pemohon.