Sejarah
Latar belakang keberadaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua dimulai pada sekitar tahun 1974 dengan terbentuknya Team Pembantu Gubernur Urusan Penanaman Modal (TPGUPM) Daerah Tingkat I Irian Jaya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Irian Jaya Nomor : 181/GIJK/1974 tanggal 9 oktober 1974 dan disempurnakan dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 202/GIJ/1975 tanggal 24 Nopember 1975. Tugas pokok Team Pembantu Gubernur Urusan Penanaman Modal (TPGUPM) adalah : membantu Gubernur Kepala Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan Penanaman Modal dengan susunan organisasi terdiri dari :
1. Seorang Ketua, merangkap anggota
2. Seorang Wakil Ketua, merangkap anggota
3. Seorang sekretaris, merangkap anggota
4. Beberapa Kepala Bidang dan Kepala Bagian
5. Anggota-anggota.
TPGUPM ini akhirnya berubah nama menjadi Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 30 tahun 1989 tanggal 10 Juni 1989.
Pada tahun 2001 dimana Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang ke Daerah untuk mengatur Daerah masing-masing berkaitan dengan kebijakan otonomisasi, maka Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah ( BKPMD) mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Promosi dan Investasi Daerah (BPID) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 3 Tahun 2001 tanggal 10 Februari 2001.
Selanjutnya berdasarkan PP No. 41 Tahun 2007 yang diperkuat melalui Perda Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2008, terjadi kembali perubahan terhadap struktur organisasi Badan Promosi dan Investasi Daerah (BPID) berubah menjadi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Provinsi Papua. Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua, maka Badan Koordinasi Penanaman Modal Provinsi Papua berubah menjadi Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Provinsi Papua.
Kemudian berdasarkan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah yang diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Gubernur Papua Nomor 44 Tahun 2016 tentang organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua, terjadi perubahan terhadap struktur organisasi dari Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Provinsi Papua berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua sampai sekarang.